Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi dan kolaborasi yang lebih kuat antara kedua institusi, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Belawan akan memberikan dukungan berupa pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta penguatan aspek kepatuhan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan PLN NP UP Belawan.
Manajemen PLN NP UP Belawan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Selain itu, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Belawan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam berbagai kegiatan operasional perusahaan, sehingga dapat mendukung terciptanya pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya preventif dalam meminimalisasi potensi permasalahan hukum melalui pendekatan konsultatif dan koordinatif antara kedua belah pihak.
Dengan adanya MoU ini, PLN NP UP Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan berharap hubungan kelembagaan yang telah terjalin dapat semakin erat, profesional, dan berkelanjutan.
Sinergi yang dibangun diharapkan mampu memberikan manfaat positif, tidak hanya bagi kedua institusi, tetapi juga bagi masyarakat luas melalui terciptanya operasional perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Ke depan, kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung peningkatan kinerja perusahaan sekaligus memperkuat peran institusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing secara optimal. (redaksi)


